Luas Permukiman tertata dan Kumuh menurut Kecamatan di Kota Mataram
Konsep : Permukiman tertata dan Kumuh
Definisi :
Area permukiman tertata adalah wilayah tempat tinggal yang direncanakan dengan baik dan teratur sesuai dengan standar perencanaan perkotaan atau perdesaan.
Lingkungan permukiman kumuh adalah area permukiman dengan kepadatan tinggi, infrastruktur dasar yang tidak memadai (seperti air bersih dan sanitasi buruk), bangunan yang rusak, akses terbatas ke layanan publik, risiko lingkungan, dan keamanan yang rendah.