Jumlah Realisasi Investasi dan Penanaman Modal Asing di Kota Mataram
konsep : [K01427] Penanaman Modal Asing (PMA)
Definisi : Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Klasifikasi : -
Ukuran : Jumlah
Satuan : Rupiah
Sumber Data
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu